RENCANA KEGIATAN
POLISI SISWA MAN 5 TASIKMALAYA
TASIKMALAYA, AGUSTUS 2016
TUGAS
DAN KEWAJIBAN POLISI SISWA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Pendahuluan
Bahwa keamanan dan ketertiban merupakan
syarat untuk mendukung proses belajar mengajar, pembentukan polisi siswa
sebagai pelopor keamanan disekolahnya masing-masing yang perananya
dibina langsung oleh polisi dan mempunyai akses langsung dengan kepolisian
khusunya Polres Tasikmalaya , setiap ancaman
gangguan dapat langsung diantisipasi, dan bisa terdeteksi dan diredam dari
pihak sekolah dengan melibatkan siswanya sendiri.
Keberadaan Polisi Siswa diharapkan bisa meminimalisir
setiap tindakan negatif yang bisa merugikan siswa itu sendiri, "Tidak
hanya tugas polisi saja untuk menciptakan keamanan dan menyelesaikan konflik
siswa dan masyarakat, tapi siswa bisa meminimalisir
setiap tindakan negatif di sekolah oleh siswanya sendiri, merupakan proses
edukasi mengutamakan semangat persatuan dan kebersamaan.
2. Dasar
a.
Undang
– Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.
Surat
Telegram Kapolri Nomor : ST/ 315 / II /
2015 tanggal 11 Februari 2015 tentang Realisasi delapan program Quick Wins
Polri;
c.
Surat
Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor :ST / 42 / II
/ 2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Tindak lanjut Quick Wins Polri Th.2015 Program 6 “Polisi
Sebagai Penggerak Revolusi Mental dan Pelopor Tertib Sosial di Ruang Publik.
3. Maksud
dan Tujuan
Suatu upaya menumbuhkan kesadaran Siswa taat terhadap norma
atau hukum serta ketentuan
perundang-undangan dikemudian hari menjadi generasi
yang memiliki disiplin,
kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban.
4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini meliputi Polisi Siswa di sekolah,masyarakat, Struktur
organisasi Polisi Siswa, Pengawasan dan Pengendalian, Penutup .
-2-
5. Sistematika
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar belakang
2. Dasar
3. Maksud dan tujuan
4. Ruang lingkup
5. Sistematika
6. Pengertian
BAB II PERENCANAAN PEMBENTUKAN POLISI SISWA
1. Pertimbangan
2. Tugas Pokok dan Kewajiban
3. Ketentuan
umum sebagai Polisi Siswa
4. Syarat – syarat
menjadi anggota Polisi Siswa
5. Ikrar Polisi Siswa
6. Program Kerja Polisi Siswa
BAB III STRUKTUR PENGORGANISASIAN POLISI SISWA
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V PENUTUP
7.
Pengertian
a.
Kepolisian / Poliri adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum serta memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
b.
Pemolisian adalah pemberdayaan segenap
komponen dan segala sumber daya yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan tugas
atau fungsi kepolisian guna mendukung penyelanggaraan fungsi kepolisianagar
mendapat hasil yang lebih optimal.
c.
Siswa adalah komponen masukan dalam sistem
pendidikan yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan sehingga menjadi
manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
d.
Sekolah adalah sebuah lembaga tempat anak
didik memperoleh pendidikan dan pelajaran yang diberikan guru.
e.
Keamanan dan ketertiban
masyarakat adalah situasi yang mengambarkan adanya rasa bebas dari ganguan dari
ancaman fisik maupun psikis dan adanya rasa kepastian rasa bebas dari
kekhawatiran, keraguan, ketakutan, adanya rasa dilindungi dari segala macam
bahaya, adanya rasa damai dan tentram.
BAB II
POLISI SISWA
1.
Pertimbangan
a. Suatu upaya memelihara
dan mewujudkan kepedulian siswa
terhadap keamanan
dan ketertiban di Sekolah;
b. Mendidik dan
menumbuhkan kesadaran generasi muda guna mempunyai disiplin dan keperdulian terhadap keamanan dan ketertiban di
Sekolah dan dilingkungannya
c. Kepedulian Siswa terhadap keamanan
dan ketertiban yang terorganisir secara baik dibentuk
dalam suatu
wadah yang disebut Polisi Siswa.
2.
Tugas
dan Kewajiban
a. Tugas Polisi Siswa
1)
Memelihara
keamanan dan ketertiban disekolah;
2)
Memberikan
perlindungan dan pelayanan kepada Siswa.
b.
Kewajiban Polisi Siswa
1)
Melaksanakan
fungsi Kepolisian umum terbatas Pre-emtif, Preventif;
2)
Memberikan
bantuan dan pertolongan yang tidak bertentangan dengan norma-norma;
3)
Membantu
menyelesaikan perselisihan Siswa yang dapat mengganggu proses belajar mengajar
atau ketertiban umum;
4)
Mencegah
dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat atau kenakalan remaja;
5)
Mengamankan
tempat kejadian perkara dalam hal tertangkap tangan dapat mengamankan
Pelaku,Korban dan Saksi;
6)
Dalam
melaksanakan kegiatan berkoordinasi dengan Pihak Sekolah dan segera melaporkan
kepada Kepolisian.
3.
Ketentuan
umum sebagai Polisi Siswa:
a. Sopan;
b. Bersih dan Rapi;
c. Simpatik dalam sikap dan tata bahasa;
d. Jujur, Tekun,Teliti dan Pasti;
e. Berpengetahuan luas diberbagi bidang;
f.
Cepat, tepat dan
bertanggung jawab;
g. Luwes dalam menanggulangi
masalah.
4.
Syarat – syarat
menjadi anggota Polisi
Siswa:
1. Secara Umum
a. Berbadan
sehat dan tidak cacat fisik;
b.
Dapat ijin dari Sekolah dan orang tua atau
wali;
c.
Bersedian mengikuti latihan
ketrampilan Polisi Siswa;
d.
Disiplin dan bertanggung jawab;
e. Dengan
suka rela dan tidak mengajukan persyaratan
dan
tuntutan
diluar
ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Secara Khusus melewati tahapan seleksi
a.
Tes Akademik
b.
Pemeriksaan Kesehatan
c.
Tes Antropometri
d.
Uji Kesemaptaan Jasmani
e.
Sidang Kelulusan
5. Ikrar Polisi Siswa
IKRAR POLISI SISWA
KAMI ANGGOTA POLISI SISWA BERIKRAR
1. SIAP UNTUK TIDAK MELAKUKAN TINDAK KRIMINAL TERMASUK
TAURAN
2. SIAP UNTUK BERMITRA DENGAN POLRI, TNI DAN, DAN INTANSI
LAINYA GUNA
TERWUJUDNYA
SEKOLAH DAN LINGKUNGAN YANG AMAN, TENTRAM, DAN
DAMAI
3. APABILA DI KEMUDIAN HARI KAMI MELAKUKAN TINDAK
KRIMINAL TERMASUK
TAURAN KAMI
SIAP UNTUK DI PROSES SESUAI DENGAN HUKUM YANG
BERLAKU
6. Program Kerja Polisi Siswa
A. Tugas
Harian Dan Minguan
Ø Datang kelokasi sekolah jam 06.30 WIB.
Ø Membuka gerbang sekolah
Ø Mengatur lalu lintas masuk dan
kelaurnya
siswa & siswi maupun
guru dari lokasi sekolah
Ø Menertibkan roda
2 atou roda 4 kelokasi
parkiran
Ø Mengondisikan siswa & siswi untuk melaksanakan
Upacara Bendera / tadarus , kultum serta senam pagi di hari sabtu
Ø Mencatat siswa
& siswi yang kesiangan atou bolos ketika jam
pelajaran dan dilaporkan ke guru piket atou
BP
Ø Merajia tempat
– tempat yang di pakai untuk bolos sekolah atou
merokok
Ø Mengondisikan kegiatan shalat
berjama’ah
, tadarus dan kultum
Ø Mengecek seluruh ruangan / kelas apabila sudah waktunya pulang sekolah
Ø Melaksanakan patroli lalu lintas pada saat pulang sekolah
Ø Merajia ke setiap kelas sesuai dengan tata tertib yang berlaku
Ø Latihan rutin setiap hari selasa
B. Tugas Bulanan
Ø Mengecek absensi dan buku agenda kelas untuk jadi pelaporan ke WK.
Kesiswaan dan WK. Kurikulum
Ø Latihan gabungan di Polsek Setempat
Ø Disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
C. Tugas Tahunan
Ø Melakukan Pengamanan di acara PHBI (Peringatan Hari Besar Islam)
Ø Mengondisikan peta lokasi pengajian siswa dan siswi di bulan suci
Ramadhan dengan angket
Ø Patroli Pengontrolan kegiatan Ramadhan kesetiap pengajian siswa dan siswi
Ø Mengumpulkan buku catatan kegiatan bulan suci Ramadhan dari setiap kelas
dan di setorkan ke wali kelas
Ø Seleksi penerimaan anggota baru
Ø Pendidikan Anggota Baru Polisi Siswa
Ø Pengajuan Atribut
/Kelengkapan POLSIS
Ø Pelantikan Anggota Polisi Siswa
Ø Silaturahmi Orang tua anggota Polsis dan Pemaparan kinerja Polsis
Ø Pengamanan kekondusipan Acara
MATSAMA ( Masa Ta’aruf Siswa Madrasah ) dan PEX ( Pengenalan Ektra Kulikuler )
Ø Sosialisasi MAN 5 TASIKMALAYA bersama Stap OSIS ke setiap sekolah
tingkat SLTP sesuai peta lokasi yg di tentukan
Ø Disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI POLISI SISWA
1.
Struktur :
a.
Pelindung :
Kepala Sekolah
b.
Penanggung jawab : Wk.Kesiswaan
c.
Penasehat :
Kanit Binmas
Bhabinkamtibmas
d.
Pembina :
Andin Muhibin
e.
Ketua Polsis : Yoga Adhi Delsa
c.
Wakil Ketua :
M. Saepul Milah
d. Sekretaris : Hesti Lestari
Erpina Sri Rahmawati
d.
Bendahara : Dewi Awaliah
Ratih Siti Fatimah
e. Divisi Korlap
: Ali Permana
f. Divisi Lantas :Pandi
Mulyadi
g. Divisi Humas :Nurul Amalia Sholihah
h. Anggota
:Lutfi pauji
Angga Cahyadi
Sigit Azhara
Akhirin
Asep Rama
Helmi Yasinto
Rijal Mutaqin
Nursyamsi
Trian Noviandriani
Evi Tamala
Novi Alpiani
Anisa Purwani
Gina Sonia
Keterangan : Anggota Baru
29 Orang dalam tahap Pendidikan
Jumlah Keseluruhan : Anggota Polsis 50 Anggota
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Untuk menjamin terlaksananya kegiatan Polisi Siswa sesuai sasaran dan
tujuan yang ingin dicapai perlu pengawasan dan pengendalian dengan :
1.
Memonitor kegiatan Polisi Siswa melalui pelaporan kemudian dilakukan anev serta memberikan
feed back kepada Polisi Siswa untuk perbaikan
pelaksanaan tugas;
2.
Melakukan koordinasi
dengan instansi yang terkait untuk mencapai keselarasan untuk menghindari
adanya penafsiran yang berbeda-beda yang dapat menimbulkan permasalahan.
BAB V
PENUTUP
Demikian
Naskah Sementara Tugas Dan Kewajiban Polisi Siswa ini dibuat untuk dijadikan pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaan.
Parunngponteng, Agustus
2016
a.n.PEMBINA POLISI SISWA
LEMBAR PENGESAHAN
RENCANA KEGIATAN
POLISI SISWA ( POLSIS
) MAN 5 TASIKMALAYA
MASA BHAKTI 2016 –
2017
PARUNGPONTENG AGUSTUS 2016
Ketua POLSIS
YOGA ADHI DELSA
NTA.B.0032.II.2015
|
Sekretaris
HESTI LESTARI
NTA.B.0034.II.2015
|
WK Kesiswaan
CUCU MUSLIM, S.Ag. M.Pd
NIP. 197002122007101001
|
Pembina POLSIS
ANDIN MUHIBIN
NTA.A.001.II.2012
|
Mengetahui
Kepala Sekolah
Drs. H AMING
SAEPUL MIKDAR M,Pd
NIP. 196102271983031003
|